Sabtu, 26 Juli 2014

Sakramen Perkawinan Bagian II Pencatatan Sipil

dok. internet
Setelah mempelai menikah secara agama, mereka harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan itu diakui oleh Negara. Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar pencatatan perkawinan ke Catatan Sipil dapat berjalan dengan baik.

2. URUSAN PENCATATAN SIPIL
  1. Berkaitan urusan Catatan Sipil, segala sesuatu harus diurus sendiri di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota ataupun Kabupaten Pekalongan. Untuk sementara, dalam mempersiapkan berkas-berkasnya, bisa meminta bantuan petugas Gereja. Sekarang ini, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sudah tidak ada P4 (Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan) yang dulu ada di beberapa Gereja. Petugas dari Gereja berfungsi membantu menguruskan, bukan sebagai petugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Masing-masing daerah (kota maupun kabupaten) seringkali memiliki peraturan yang berbeda-beda dan mudah berubah-ubah. Maka, gereja mengharapkan calon mempelai mengurus dan mencari sendiri informasi yang dibutuhkan dengan datang ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat masing-masing. Proses ini sebaiknya dilaksanakan bersamaan dengan proses pengurusan nikah Gereja, yaitu 3 bulan sebelum hari perkawinan.
  3. Syarat-syarat Pencatatan Perkawinan Sipil
    1. Copy Surat Nikah Gereja kedua mempelai. Copy Surat Permandian (Surat Baptis) kedua mempelai
    2. Copy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir kedua mempelai yang masih berlaku dan sudah dilegalisir.
    3. Surat Keterangan Desa/Kelurahan model N-1 s.d N–4 kedua mempelai yang telah dilegalisir kecamatan
    4. Copy KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai
    5. Fotocopy KTP dua orang saksi
    6. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI Keturunan, atau jika belum memiliki sendiri, SBKRI orangtua.
    7. Surat Keterangan Ganti Nama dari yang bersangkutan dan kedua orangtua bagi WNI Keturunan.
    8. Copy Akta Perkawinan Orangtua kedua mempelai yang dilegalisir.
    9. Copy Akta Kematian bagi WNI Keturunan yang orang tuanya sudah meninggal.
    10. Surat Keterangan Dokter dari RSU/DKK atau PUSKESMAS
    11. Surat Keterangan Imunisasi bagi mempelai perempuan dari dokter RSU/DKK/ PUSKESMAS.
    12. Surat Pernyataan Belum atau Sudah pernah menikah yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,oo dan diketahui oleh desa/kelurahan dan kecamatan.
    13. Bagi yang belum berusia 21 tahun harus memberikan Surat Ijin Orangtua yang diketahui oleh desa/kelurahan.
    14. Surat Pernyataan Pindah Agama bila calon mempelai berbeda agama, diketahui oleh pemuka agama yang meresmikan perkawinan tersebut.
    15. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang masih dalam ikatan perkawinan bila hukum agamanya mengijinkan.
    16. Akta Perceraian atau Akta Kematian Pasangan bagi mempelai yang berstatus duda/janda.
    17. Surat Ijin dari atasan bila mempelai adalah anggota TNI atau POLRI.
    18. dok. internet
      Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua buah. Kedua calon berdampingan dengan posisi perempuan di sebelah kiri laki-laki. Syarat-syarat ini dapat berubah sesuai aturan Kantor Pencatatan Sipil. Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung pada sekretariat pastoran
  4. Biaya Pengurusan sampai Penerbitan Akta Perkawinan Catatan Sipil. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kantor Pencatatan Sipil secara langsung.
    1. Biaya ini berbeda-beda sesuai jenis pelayanan yang diberikan:
      1. Pelayanan pada jam kerja di hari biasa dan di tempat kerja (kantor)
      2. Pelayanan pada jam kerja di hari biasa tetapi di luar tempat kerja
      3. Pelayanan pada hari libur (di luar jam kerja) dan di luar kantor
    2. Biaya tambahan selain yang ditentukan berkaitan dengan pelayanan petugas Catatan Sipil di luar jam kerja dan atau di luar kantor seperti dijelaskan di atas, dikenakan juga untuk beberapa hal berikut:
      1. Dispensasi Perkawinan karena keterlambatan pendaftaran perkawinan melebihi 15 hari sebelum hari perkawinan sebesar Rp. 20.000,oo
      2. Ijin Perkawinan di bawah usia 21 tahun sebesar Rp. 27.000,oo
      3. Untuk mempelai yang mengundang petugas dari Kantor Catatan Sipil ke gereja harus menyiapkan uang tambahan untuk 2 petugas yang akan datang masing-masing Rp. 100.000,oo
      4. Untukjasa pelayanan petugas dari Gereja sifatnya sukarela, terserah keiklasan dan kemampuan mempelai.
  5. Beberapa Catatan Khusus
  6. dok. internet
    1. Mempelai yang mengundang petugas Kantor Catatan Sipil ke gereja untuk melaksanakan pencatatan sipil setelah perkawinan Gerejani harap memberitahu sekretariat pastoran minimal seminggu sebelumnya.
    2. Mempelai harus sudah siap di depan pintu utama gereja paling lambat 10 menit sebelum waktu yang ditentukan. Untuk itu, mohon diperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk rias penganten serta upacara-upcara adat/tradisi yang seringkali menyertai upacara pernikahan, misalkan upacara panggih/temon, sungkeman pada orang tua, dll.
    3. Perlu diperhatikan pula model pakaian mempelai (teristimewa bila mengenakan pakaian adat) agar tidak meninggalkan norma-norma kesopanan pada umumnya dan juga kaidah liturgi Gereja.
    4. Orangtua, wali, keluarga dan kerabat yang tidak bergama Katolik atau yang belum baptis perlu diberitahu liturgi Gereja, khususnya berkait-an dengan syarat penerimaan komuni serta sopan santun dan tata tertib liturgy.
    5. Buku panduan perayaan pernikahan Gereja hendaknya dikonsultasikan lebih dulu dengan pastor yang akan memberkati, termasuk pemilihan doa dan bacaan serta urutan upacaranya.
    6. Lagu-lagu liturgi hendaknya mengindahkan aturan dan kaidah liturgy yang berlaku, tidak asal bagus, meriah atau ngetrend. Perhatikan ketentuan yang berlaku sesuai buku “Tata Perayaan Perkawinan” yang diterbitkan Komisi Liturgi KWI tahun 2011 lalu.
 
Apa yang tertulis di atas merupakan sarana bantu untuk mempermudah umat yang akan mengurus perkawinan mereka secara katolik. Silahkan dibaca, dicermati.

 

Sumber : Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan

Tidak ada komentar: