Sabtu, 26 Juli 2014

Perkawinan Katolik Bagian I

Siapa yang dapat melangsungkan perkawinan? Tentu saja jawabannya mudah, Siapa saja dapat melangsungkan perkawinan. Tetapi bagi gereja Katolik, semua orang dapat melangsungkan perkawinan sejauh tidak dilarang hukum (KHK Kan. 1058). Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hokum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu (KHK Kan. 1059).
 
dok.indocell
Mereka yang hendak menikah menurut tata cara Gereja Katolik hendaknya memahami dengan benar arti dari Sakramen Perkawinan. Menurut Kitab Hukum Kanonik, Sakramen Perkawinan ialah Perjanjian perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. (Lih. KHK Kan. 1055 § 1). Perkawinan itu berciri unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak -dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen. (Lih. KHK Kan. 1056).
 
Maka secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan pernikahan meliputi Perayaan saling menerimakan sakramen perkawinan, yaitu antara dua orang baptis dan perayaan nikah Gerejani atau Pemberkatan Nikah antara orang-orang Katolik dengan non-Katolik. Perayaan tersebut dapat dirayakan dengan penjelasan sebagai berikut :
  • Perayaan Ekaristi Perkawinan hanya bagi mereka yang saling menerimakan sakramen perkawinan
  • Perayaan saling menerimakan sakramen perkawinan di luar perayaan Ekaristi perkawinan baik upacara penerimaan komuni maupun tidak
  • Perayaan pernikahan Gerejani yang bukan sacramental, baik dengan upacara penerimaan komuni maupun tidak. (Lih. Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan, 44).

Ada dua hal penting yang saling berkaitan dalam mengurus perkawinan, yaitu
1. Urusan Pelayanan Gerejani
2. Urusan Pencatatan Sipil

Kita akan melihatnya per-point berikut ini :
  1. Urusan Pelayanan Gerejani
    1. Syarat-Syarat Administrasi Gereja
    2. dok. sacredheartvd
      1. Surat Baptis terbaru (tidak lebih dari 6 bulan sampai saat pernikahan)
      2. Surat Pengantar Calon Perkawinan dari Ketua Lingkungan/Stasi
      3. Sertifikat Persiapan Pendampingan Hidup Berkeluarga/Kurusus Persiapan Perkawinan
      4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lbr). Kedua calon berdampingan dengan posisi perempuan di sebelah kiri laki-laki
      5. Fotocopy KTP 2 orang saksi perkawinan yang beragama Katolik
      6. Menghadap pastor selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari perkawinan yang direncanakan untuk :
        1. Menentukan waktu yang pasti untuk pelaksanaan perkawinan dan pencetakan undangan
        2. Menentukan waktu pelaksanaan penyelidikan kanonik
        3. Menentukan hal-hal lain berkaitan pelaksanaan perkawinan
        4. memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan dispensasi/ijin uskup jika perkawinan menuntut hal tersebut.
      7. Menemui sekretaris paroki dan atau petugas yang mengurus perkawinan untuk membicarakan hal-hal praktis tentang pelaksanaan perkawinan, termasuk latihannya serta untuk dibantu mengurus syarat-syarat perkawinan secara sipil.
    3. Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga
      1. Di Paroki Pekalongan, kursus regular diadakan 2 kali setahun, yaitu bulan Januari/Februari dan bulan Juli/Agustus.
      2. Kursus dilaksanakan dalam bentuk week-end, mulai Jumat sore-malam, Sabtu pagi-siang, dan Minggu pagi-siang, atau menyesuaikan waktu liburan.
      3. Semua calon mempelai wajib mengikuti kursus yang dimaksud untuk menyiapkan calon mempelai dalam memasuki hidup berkeluarga
      4. Sertifikat akan diberikan setelah kursus selesai diikuti
      5. Kursus terbuka bagi semua orang, termasuk mereka yang belum menentukan saat pernikahan atau belum punya pasangan tetap.
      6. Kursus tidak harus diikuti di paroki Pekalongan tetapi dapat diikuti dimanapun
      7. Diharapkan kursus diikuti oleh calon mempelai bersama-sama, namun jika hal ini sulit dipenuhi, diijinkan untuk mengikuti kursus secara terpisah
      8. Biaya kursus ditanggung oleh peserta
      9. Dalam kasus tertentu yang menyebabkan perkawinan harus dilaksanakan mendadak, kursus dapat dilayani secara privat sesuai kebijakan pastor paroki
      10. Materi dan pemberi kursus dapat ditanyakan kepada Tim Kerasulan Pendampingan Keluarga dalam Dewan Pastoral Paroki
      11. Mereka yang sudah pernah mengikuti Kursus ini, tidak perlu mengikuti kursus lagi saat akan menikah
      12. Peserta kursus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di secretariat dan menyerahkan kembali dalam map yang berisi pretest yang sudah dikerjakan, copy surat Baptis terbaru, copy surat pengantar dari ketua lingkungan/stasi, pas foto masing-masing 2 lembar ukuran 4 x 6, dan biaya kursus yang akan ditentukan sesuai sitausi dan kondisi pelaksanaan kursus.
    4. Saksi-Saksi dalam Perayaan Perkawinan
      1. Saksi harus orang Katolik dewasa yang sudah baptis dan tidak sedang terkena hukuman Gerejani
      2. Saksi bukan orangtua sendiri
      3. Saksi boleh diambil dari kedua pihak, masing-masing satu orang, atau keduanya hanya dari satu pihak saja.
      4. Saksi boleh laki-laki semua, perempuan semua, atau laki-laki dan perempuan, bahkan boleh juga yang suami-istri.
    5. Perkawinan Beda Agama dan Beda Gereja diperlukan 2 saksi lain yang harus dihadirkan pada waktu penyelidikan kanonik. Saksi ini tugasnya memberikan jaminan dan kesaksian di bawah sumpah bahwa calon yang bukan Katolik benar-benar belum pernah menikah sehingga masih memiliki status bebas. Saksi ini tidak harus Katolik, tetapi harus yang mengenal sungguh pihak bukan katolik. jika saksi ini orang Katolik, sejauh memenuhi syarat, bisa sekaligus jadi saksi perkawinan.
    6. Biaya administrasi Gereja
      1. Biaya blangko Penyelidikan Kanonik dan Map adalah sukarela
      2. Biaya pemakaian listrik gereja bagi yang menggunakan fasilitas AC dan atau untuk video shooting dan sound system tambahan. Besarnya biaya ditentukan berdasar pemakaian listrik dan pembicaraan dengan petugas perkawinan di secretariat paroki
      3. Biaya pemakaian aula dan segala fasilitasnya sesuai ketentuan yang berlaku bagi yang menggunakan fasilitas aula gereja.
      4. Biaya surat nikah Gereja adalah sukarela
    7. Waktu pelaksanaan Perkawinan
        1. Senin-Sabtu, 09.00 - 13.00
        2. Minggu, 09.00-14.00
        3. Dalam kasus khusus ada 3 mempelai pada hari tersebut (selain Sabtu), diberi tambahan kemungkinan pkl 14.00
        4. Di luar waktu tersebut, harap dikomunikasikan dengan pastor paroki.
    8. Beberapa hal lain
    9. dok. internet
      1. Umat Paroki Pekalongan mendapatkan prioritas pelayanan apabila terjadi permintaan dari umat paroki lain yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu yang bersamaan
      2. Bila pada waktu yang sama ada dua atau lebih pasangan yang menghendaki perakwinan, ada dua tawaran :
        1. Kedua mempelai disatukan dalam satu perayaan perkawinan
        2. jika tidak mau disatukan, pasangan yang mendaftar belakangan harus mencari waktu yang lain
      3. Besarnya iura stolae untuk imam peneguh perkawinan diserahkan kepada keiklasan, niat dan kemampuan keluarga. Pemberian dua amplop (untuk Gereja sebagai iura stolae dan untuk pribadi imam) tidak diwajibkan tetapi diperbolehkan kalau mempelai memang dengan ikhlas mau dan mampu memberikannya. Iura stolae harus selalu dimasukkan dalam kas pastoran
      4. Berkaitan dengan hiasan altar, fotographer, dan video shooting, penempatannya mohon memperhatikan kepentingan liturgy agar tidak mengganggu upacara perkawinan itu sendiri serta harus mengindahkan kaidah liturgy Gereja. Panti imam paling atas tidak boleh digunakan oleh petugas non liturgis
      5. Hiasan altar hendaknya jangan terlalu mewah, mengingat dan memperhatikan prinsip kesederhanaan
      6. Untuk perkawinan yang diadakan pada hari Minggu, dihimbau agar hiasan altar dibcarakan dengan petugas penghias altar yang sudah dijadwalkan oleh paroki.
      7. Ucapan dan ungkapan terima kasih untuk kelompok kor, misdinar, petugas lain diserahkan pada kebijakan dan kemampuan masing-masing mempelai
      8. Mempelai boleh memberi ucapan dan ungkapan terima kasih kepada koster dan petugas lain tetapi hal itu tidak wajib
      9. Rasanya baik kalau mempelai memperhatikan keseimbangan antara besarnya sumbangan yang diberikan untuk Gereja dan kemewahan serta kemeriahan perayaan perkawinan, dll
      10. Umat yang mengetahui adanya halangan hukum Gereja atas suatu perkawinan mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya kepada pastor paroki dengan disertai bukti-bukti dan informasi yang memadai untuk ditindaklanjuti dan dapat dipertanggungjawabkan.
      11. Syarat-syarat perkawinan juga berlaku untuk janda/duda cerai atau ditinggal mati. Hanya untuk janda/duda mati diperlukan surat kematian dari pasangan sebelumnya. Sementara untuk janda/duda cerai harus menyertakan surat cerai dan surat pemutusan perkawinan dari pengadilan Gereja bila mereka telah menikah secara hukum gereja Katolik
      12. Untuk mempelai yang akan melangsungkan perkawinan dengan mengundang room tamu, hendaknya memberitahukan rencana itu sejak saat kanonik karena imam tamu membutuhkan adanya surat dispensasi dari pastor paroki. Hal yang sama berlaku untuk mempelai yang akan melangsungkan perkawinan di gereja lain di luar paroki Pekalongan.
Sumber : Buku Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan
 
 
 

 


to be continued....


 

Tidak ada komentar: