Tampilkan postingan dengan label Sakramen Perkawinan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sakramen Perkawinan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juli 2014

Sakramen Perkawinan Bagian II Pencatatan Sipil

dok. internet
Setelah mempelai menikah secara agama, mereka harus segera melaporkan diri ke Catatan Sipil agar pernikahan itu diakui oleh Negara. Ada beberapa hal yang harus kita perhatikan agar pencatatan perkawinan ke Catatan Sipil dapat berjalan dengan baik.

2. URUSAN PENCATATAN SIPIL
  1. Berkaitan urusan Catatan Sipil, segala sesuatu harus diurus sendiri di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota ataupun Kabupaten Pekalongan. Untuk sementara, dalam mempersiapkan berkas-berkasnya, bisa meminta bantuan petugas Gereja. Sekarang ini, berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, sudah tidak ada P4 (Petugas Pembantu Pencatat Perkawinan) yang dulu ada di beberapa Gereja. Petugas dari Gereja berfungsi membantu menguruskan, bukan sebagai petugas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Masing-masing daerah (kota maupun kabupaten) seringkali memiliki peraturan yang berbeda-beda dan mudah berubah-ubah. Maka, gereja mengharapkan calon mempelai mengurus dan mencari sendiri informasi yang dibutuhkan dengan datang ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di tempat masing-masing. Proses ini sebaiknya dilaksanakan bersamaan dengan proses pengurusan nikah Gereja, yaitu 3 bulan sebelum hari perkawinan.
  3. Syarat-syarat Pencatatan Perkawinan Sipil
    1. Copy Surat Nikah Gereja kedua mempelai. Copy Surat Permandian (Surat Baptis) kedua mempelai
    2. Copy Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir kedua mempelai yang masih berlaku dan sudah dilegalisir.
    3. Surat Keterangan Desa/Kelurahan model N-1 s.d N–4 kedua mempelai yang telah dilegalisir kecamatan
    4. Copy KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai
    5. Fotocopy KTP dua orang saksi
    6. Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) bagi WNI Keturunan, atau jika belum memiliki sendiri, SBKRI orangtua.
    7. Surat Keterangan Ganti Nama dari yang bersangkutan dan kedua orangtua bagi WNI Keturunan.
    8. Copy Akta Perkawinan Orangtua kedua mempelai yang dilegalisir.
    9. Copy Akta Kematian bagi WNI Keturunan yang orang tuanya sudah meninggal.
    10. Surat Keterangan Dokter dari RSU/DKK atau PUSKESMAS
    11. Surat Keterangan Imunisasi bagi mempelai perempuan dari dokter RSU/DKK/ PUSKESMAS.
    12. Surat Pernyataan Belum atau Sudah pernah menikah yang dibubuhi meterai Rp. 6.000,oo dan diketahui oleh desa/kelurahan dan kecamatan.
    13. Bagi yang belum berusia 21 tahun harus memberikan Surat Ijin Orangtua yang diketahui oleh desa/kelurahan.
    14. Surat Pernyataan Pindah Agama bila calon mempelai berbeda agama, diketahui oleh pemuka agama yang meresmikan perkawinan tersebut.
    15. Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang masih dalam ikatan perkawinan bila hukum agamanya mengijinkan.
    16. Akta Perceraian atau Akta Kematian Pasangan bagi mempelai yang berstatus duda/janda.
    17. Surat Ijin dari atasan bila mempelai adalah anggota TNI atau POLRI.
    18. dok. internet
      Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua buah. Kedua calon berdampingan dengan posisi perempuan di sebelah kiri laki-laki. Syarat-syarat ini dapat berubah sesuai aturan Kantor Pencatatan Sipil. Untuk lebih jelasnya, silakan ditanyakan langsung pada sekretariat pastoran
  4. Biaya Pengurusan sampai Penerbitan Akta Perkawinan Catatan Sipil. Biaya ini bisa berubah sewaktu-waktu. Untuk lebih jelasnya silakan hubungi kantor Pencatatan Sipil secara langsung.
    1. Biaya ini berbeda-beda sesuai jenis pelayanan yang diberikan:
      1. Pelayanan pada jam kerja di hari biasa dan di tempat kerja (kantor)
      2. Pelayanan pada jam kerja di hari biasa tetapi di luar tempat kerja
      3. Pelayanan pada hari libur (di luar jam kerja) dan di luar kantor
    2. Biaya tambahan selain yang ditentukan berkaitan dengan pelayanan petugas Catatan Sipil di luar jam kerja dan atau di luar kantor seperti dijelaskan di atas, dikenakan juga untuk beberapa hal berikut:
      1. Dispensasi Perkawinan karena keterlambatan pendaftaran perkawinan melebihi 15 hari sebelum hari perkawinan sebesar Rp. 20.000,oo
      2. Ijin Perkawinan di bawah usia 21 tahun sebesar Rp. 27.000,oo
      3. Untuk mempelai yang mengundang petugas dari Kantor Catatan Sipil ke gereja harus menyiapkan uang tambahan untuk 2 petugas yang akan datang masing-masing Rp. 100.000,oo
      4. Untukjasa pelayanan petugas dari Gereja sifatnya sukarela, terserah keiklasan dan kemampuan mempelai.
  5. Beberapa Catatan Khusus
  6. dok. internet
    1. Mempelai yang mengundang petugas Kantor Catatan Sipil ke gereja untuk melaksanakan pencatatan sipil setelah perkawinan Gerejani harap memberitahu sekretariat pastoran minimal seminggu sebelumnya.
    2. Mempelai harus sudah siap di depan pintu utama gereja paling lambat 10 menit sebelum waktu yang ditentukan. Untuk itu, mohon diperhitungkan waktu yang dibutuhkan untuk rias penganten serta upacara-upcara adat/tradisi yang seringkali menyertai upacara pernikahan, misalkan upacara panggih/temon, sungkeman pada orang tua, dll.
    3. Perlu diperhatikan pula model pakaian mempelai (teristimewa bila mengenakan pakaian adat) agar tidak meninggalkan norma-norma kesopanan pada umumnya dan juga kaidah liturgi Gereja.
    4. Orangtua, wali, keluarga dan kerabat yang tidak bergama Katolik atau yang belum baptis perlu diberitahu liturgi Gereja, khususnya berkait-an dengan syarat penerimaan komuni serta sopan santun dan tata tertib liturgy.
    5. Buku panduan perayaan pernikahan Gereja hendaknya dikonsultasikan lebih dulu dengan pastor yang akan memberkati, termasuk pemilihan doa dan bacaan serta urutan upacaranya.
    6. Lagu-lagu liturgi hendaknya mengindahkan aturan dan kaidah liturgy yang berlaku, tidak asal bagus, meriah atau ngetrend. Perhatikan ketentuan yang berlaku sesuai buku “Tata Perayaan Perkawinan” yang diterbitkan Komisi Liturgi KWI tahun 2011 lalu.
 
Apa yang tertulis di atas merupakan sarana bantu untuk mempermudah umat yang akan mengurus perkawinan mereka secara katolik. Silahkan dibaca, dicermati.

 

Sumber : Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan

Perkawinan Katolik Bagian I

Siapa yang dapat melangsungkan perkawinan? Tentu saja jawabannya mudah, Siapa saja dapat melangsungkan perkawinan. Tetapi bagi gereja Katolik, semua orang dapat melangsungkan perkawinan sejauh tidak dilarang hukum (KHK Kan. 1058). Perkawinan orang-orang katolik, meskipun hanya satu pihak yang katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi, melainkan juga oleh hokum kanonik, dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang sifatnya semata-mata sipil dari perkawinan itu (KHK Kan. 1059).
 
dok.indocell
Mereka yang hendak menikah menurut tata cara Gereja Katolik hendaknya memahami dengan benar arti dari Sakramen Perkawinan. Menurut Kitab Hukum Kanonik, Sakramen Perkawinan ialah Perjanjian perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan seluruh hidup, yang menurut ciri kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen. (Lih. KHK Kan. 1055 § 1). Perkawinan itu berciri unitas (kesatuan) dan indissolubilitas (sifat tak -dapat-diputuskan), yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas dasar sakramen. (Lih. KHK Kan. 1056).
 
Maka secara sederhana yang dimaksud dengan pelayanan pernikahan meliputi Perayaan saling menerimakan sakramen perkawinan, yaitu antara dua orang baptis dan perayaan nikah Gerejani atau Pemberkatan Nikah antara orang-orang Katolik dengan non-Katolik. Perayaan tersebut dapat dirayakan dengan penjelasan sebagai berikut :
  • Perayaan Ekaristi Perkawinan hanya bagi mereka yang saling menerimakan sakramen perkawinan
  • Perayaan saling menerimakan sakramen perkawinan di luar perayaan Ekaristi perkawinan baik upacara penerimaan komuni maupun tidak
  • Perayaan pernikahan Gerejani yang bukan sacramental, baik dengan upacara penerimaan komuni maupun tidak. (Lih. Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan, 44).

Ada dua hal penting yang saling berkaitan dalam mengurus perkawinan, yaitu
1. Urusan Pelayanan Gerejani
2. Urusan Pencatatan Sipil

Kita akan melihatnya per-point berikut ini :
  1. Urusan Pelayanan Gerejani
    1. Syarat-Syarat Administrasi Gereja
    2. dok. sacredheartvd
      1. Surat Baptis terbaru (tidak lebih dari 6 bulan sampai saat pernikahan)
      2. Surat Pengantar Calon Perkawinan dari Ketua Lingkungan/Stasi
      3. Sertifikat Persiapan Pendampingan Hidup Berkeluarga/Kurusus Persiapan Perkawinan
      4. Pas foto berwarna ukuran 4x6 (2 lbr). Kedua calon berdampingan dengan posisi perempuan di sebelah kiri laki-laki
      5. Fotocopy KTP 2 orang saksi perkawinan yang beragama Katolik
      6. Menghadap pastor selambat-lambatnya 3 bulan sebelum hari perkawinan yang direncanakan untuk :
        1. Menentukan waktu yang pasti untuk pelaksanaan perkawinan dan pencetakan undangan
        2. Menentukan waktu pelaksanaan penyelidikan kanonik
        3. Menentukan hal-hal lain berkaitan pelaksanaan perkawinan
        4. memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan dispensasi/ijin uskup jika perkawinan menuntut hal tersebut.
      7. Menemui sekretaris paroki dan atau petugas yang mengurus perkawinan untuk membicarakan hal-hal praktis tentang pelaksanaan perkawinan, termasuk latihannya serta untuk dibantu mengurus syarat-syarat perkawinan secara sipil.
    3. Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga
      1. Di Paroki Pekalongan, kursus regular diadakan 2 kali setahun, yaitu bulan Januari/Februari dan bulan Juli/Agustus.
      2. Kursus dilaksanakan dalam bentuk week-end, mulai Jumat sore-malam, Sabtu pagi-siang, dan Minggu pagi-siang, atau menyesuaikan waktu liburan.
      3. Semua calon mempelai wajib mengikuti kursus yang dimaksud untuk menyiapkan calon mempelai dalam memasuki hidup berkeluarga
      4. Sertifikat akan diberikan setelah kursus selesai diikuti
      5. Kursus terbuka bagi semua orang, termasuk mereka yang belum menentukan saat pernikahan atau belum punya pasangan tetap.
      6. Kursus tidak harus diikuti di paroki Pekalongan tetapi dapat diikuti dimanapun
      7. Diharapkan kursus diikuti oleh calon mempelai bersama-sama, namun jika hal ini sulit dipenuhi, diijinkan untuk mengikuti kursus secara terpisah
      8. Biaya kursus ditanggung oleh peserta
      9. Dalam kasus tertentu yang menyebabkan perkawinan harus dilaksanakan mendadak, kursus dapat dilayani secara privat sesuai kebijakan pastor paroki
      10. Materi dan pemberi kursus dapat ditanyakan kepada Tim Kerasulan Pendampingan Keluarga dalam Dewan Pastoral Paroki
      11. Mereka yang sudah pernah mengikuti Kursus ini, tidak perlu mengikuti kursus lagi saat akan menikah
      12. Peserta kursus mengisi formulir pendaftaran yang tersedia di secretariat dan menyerahkan kembali dalam map yang berisi pretest yang sudah dikerjakan, copy surat Baptis terbaru, copy surat pengantar dari ketua lingkungan/stasi, pas foto masing-masing 2 lembar ukuran 4 x 6, dan biaya kursus yang akan ditentukan sesuai sitausi dan kondisi pelaksanaan kursus.
    4. Saksi-Saksi dalam Perayaan Perkawinan
      1. Saksi harus orang Katolik dewasa yang sudah baptis dan tidak sedang terkena hukuman Gerejani
      2. Saksi bukan orangtua sendiri
      3. Saksi boleh diambil dari kedua pihak, masing-masing satu orang, atau keduanya hanya dari satu pihak saja.
      4. Saksi boleh laki-laki semua, perempuan semua, atau laki-laki dan perempuan, bahkan boleh juga yang suami-istri.
    5. Perkawinan Beda Agama dan Beda Gereja diperlukan 2 saksi lain yang harus dihadirkan pada waktu penyelidikan kanonik. Saksi ini tugasnya memberikan jaminan dan kesaksian di bawah sumpah bahwa calon yang bukan Katolik benar-benar belum pernah menikah sehingga masih memiliki status bebas. Saksi ini tidak harus Katolik, tetapi harus yang mengenal sungguh pihak bukan katolik. jika saksi ini orang Katolik, sejauh memenuhi syarat, bisa sekaligus jadi saksi perkawinan.
    6. Biaya administrasi Gereja
      1. Biaya blangko Penyelidikan Kanonik dan Map adalah sukarela
      2. Biaya pemakaian listrik gereja bagi yang menggunakan fasilitas AC dan atau untuk video shooting dan sound system tambahan. Besarnya biaya ditentukan berdasar pemakaian listrik dan pembicaraan dengan petugas perkawinan di secretariat paroki
      3. Biaya pemakaian aula dan segala fasilitasnya sesuai ketentuan yang berlaku bagi yang menggunakan fasilitas aula gereja.
      4. Biaya surat nikah Gereja adalah sukarela
    7. Waktu pelaksanaan Perkawinan
        1. Senin-Sabtu, 09.00 - 13.00
        2. Minggu, 09.00-14.00
        3. Dalam kasus khusus ada 3 mempelai pada hari tersebut (selain Sabtu), diberi tambahan kemungkinan pkl 14.00
        4. Di luar waktu tersebut, harap dikomunikasikan dengan pastor paroki.
    8. Beberapa hal lain
    9. dok. internet
      1. Umat Paroki Pekalongan mendapatkan prioritas pelayanan apabila terjadi permintaan dari umat paroki lain yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu yang bersamaan
      2. Bila pada waktu yang sama ada dua atau lebih pasangan yang menghendaki perakwinan, ada dua tawaran :
        1. Kedua mempelai disatukan dalam satu perayaan perkawinan
        2. jika tidak mau disatukan, pasangan yang mendaftar belakangan harus mencari waktu yang lain
      3. Besarnya iura stolae untuk imam peneguh perkawinan diserahkan kepada keiklasan, niat dan kemampuan keluarga. Pemberian dua amplop (untuk Gereja sebagai iura stolae dan untuk pribadi imam) tidak diwajibkan tetapi diperbolehkan kalau mempelai memang dengan ikhlas mau dan mampu memberikannya. Iura stolae harus selalu dimasukkan dalam kas pastoran
      4. Berkaitan dengan hiasan altar, fotographer, dan video shooting, penempatannya mohon memperhatikan kepentingan liturgy agar tidak mengganggu upacara perkawinan itu sendiri serta harus mengindahkan kaidah liturgy Gereja. Panti imam paling atas tidak boleh digunakan oleh petugas non liturgis
      5. Hiasan altar hendaknya jangan terlalu mewah, mengingat dan memperhatikan prinsip kesederhanaan
      6. Untuk perkawinan yang diadakan pada hari Minggu, dihimbau agar hiasan altar dibcarakan dengan petugas penghias altar yang sudah dijadwalkan oleh paroki.
      7. Ucapan dan ungkapan terima kasih untuk kelompok kor, misdinar, petugas lain diserahkan pada kebijakan dan kemampuan masing-masing mempelai
      8. Mempelai boleh memberi ucapan dan ungkapan terima kasih kepada koster dan petugas lain tetapi hal itu tidak wajib
      9. Rasanya baik kalau mempelai memperhatikan keseimbangan antara besarnya sumbangan yang diberikan untuk Gereja dan kemewahan serta kemeriahan perayaan perkawinan, dll
      10. Umat yang mengetahui adanya halangan hukum Gereja atas suatu perkawinan mempunyai kewajiban untuk memberitahukannya kepada pastor paroki dengan disertai bukti-bukti dan informasi yang memadai untuk ditindaklanjuti dan dapat dipertanggungjawabkan.
      11. Syarat-syarat perkawinan juga berlaku untuk janda/duda cerai atau ditinggal mati. Hanya untuk janda/duda mati diperlukan surat kematian dari pasangan sebelumnya. Sementara untuk janda/duda cerai harus menyertakan surat cerai dan surat pemutusan perkawinan dari pengadilan Gereja bila mereka telah menikah secara hukum gereja Katolik
      12. Untuk mempelai yang akan melangsungkan perkawinan dengan mengundang room tamu, hendaknya memberitahukan rencana itu sejak saat kanonik karena imam tamu membutuhkan adanya surat dispensasi dari pastor paroki. Hal yang sama berlaku untuk mempelai yang akan melangsungkan perkawinan di gereja lain di luar paroki Pekalongan.
Sumber : Buku Pedoman Pelayanan Pastoral Paroki St. Petrus Pekalongan
 
 
 

 


to be continued....